Satpol PP Pastikan Penertiban Ternak Liar Gencar di 2026, Tunggu Perda Baru Disahkan
TANGKAP: Proses penangkapan ternak milik warga yang dilepas liarakan oleh tim SatpolPP Kaur-- RUSMANAFRIZAl/RB
BINTUHAN - Di tahun 2026 yang akan datang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kaur berjanji akan lebih gencar melaksanakan operasi penertiban ternak liar.
Direncanakan operasi penertiban ternak akan dilakukan selama 4 kali dalam satu bulan. Itu adalah operasi besar yang melibatkan pihak kepolisian dan juga tim gabungan lainnya. Sedangkan operasi rutin setiap hari pasti akan dilaksanakan oleh tim Satpol PP Kaur apalagi jika ada laporan dari masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) PolPP Kabupaten Kaur Budi Sastra Hermawan, SE, MM., anggaran untuk operasi rutin setiap bulan tersebut sudah ia masukan di draft kegiatan tahun 2026 yang akan datang.
"Tahun depan kalau Perda baru sudah sah, operasi penertiban hewan ternak pasti akan lebih gencar kita lakukan," ucap Budi.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini diambil sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemkab Kaur untuk merubah bentuk perwajahan Kaur yang sebelumnya dikenal sebagai daerah yang banyak sekali ternak dilepasliarakan di tempat umum.
BACA JUGA:Benteng Gelar Pelatihan Pengrajin Bambu Dukung Program Kalamambu
Kondisi itu sangat meresahkan, selain merusak pemandangan ternak liar ini juga kerap membahayakan para pengendara.
"Langkah tegas ini harus kita ambil, ini semua untuk kemajuan Kabupaten Kaur," jelasnya.
Sementara itu, untuk proses pembentukan Perda penertiban hewan ternak yang baru saat ini sudah sampai ke jawaban eksekutif. Perda terbaru ini nanti adalah ternak yang di tangkap karena melanggar aturan akan di tahan selama 14 hari. Setelah 14 hari masa penahanan barulah ternak itu bisa ditebus oleh pemiliknya. Untuk hewan kerbau, kuda, sapi dan sejenisnya dikenakan denda Rp 2 juta per satu ekor.
Sedangkan kambing domba dan sejenisnya denda yang diberikan Rp 500 ribu per satu ekor. Jika hewan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik selama 14 hari, maka akan akan dianggap liar dan akan dianggap sebagai aset Pemkab Kaur.