Tindak Lanjut Permendes PDT No 16 Tahun 2025, Delapan Poin Penting untuk Dana Desa Tahun 2026
BERLANGSUNG: Pemkab Kaur menggelar rapat tindak lanjut Permendes PDT No 16 Tahun 2025. --RUSMANAFRIZAl/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengumpulkan seluruh pihak terkait, untuk pembahasan awal.
Rapat tersebut berlangsung Kamis, 8 Januari 2026 di Aula lantai II Setda Kaur.
Pembahasan awal ini penting dilakukan untuk melihat dan menyampaikan poin-poin penting atas petunjuk operasional fokus pembangunan desa pada tahun 2026.
Ada delapan poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut untuk petunjuk penggunaan Dana Desa (DD) di tahun 2026.
BACA JUGA:Sudah Laku, Satu Unit Lelang Mobnas Belum Ditebus
Diantaranya adalah, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, kemudian penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan ketahanan pangan, lalu dukungan implementasi koprasi merah putih, infrastruktur desa melalui padat karya desa tunia desa, infrastruktur digital dan teknologi di desa serta program desa lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur Erliza Feryanti, S.IP, M.Si, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Merlianto, S.Sos., mengatakan, rapat yang mereka laksanakan merupakan tahapan awal yang dilakukan untuk membentuk Peraturan Bupati (Perbup) DD tahun 2026.
Maka dari itu semuanya dikumpulkan, untuk diberikan pengetahuan tentang poin-poin penting yang dibahas untuk membentuk DD tersebut.
BACA JUGA:Tidak Punya IPR, Reklame Akan Dibongkar
"Rapat ini adalah tahap awal, dilakukan untuk menjadi pedoman pembentukan Perbup DD nanti," kata Marlianto.
Saat ini, Pemkab Kaur masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang peruntukan DD tahun 2026.
Barulah nanti akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, hingga selesai menjadi Perbup yang akan menjadi acuan dalam menyalurkan DD tahun 2026.
Pada tahapan ini, semua pihak akan dilibatkan khususnya perwakilan masing-masing Kecamatan agar nanti tidak ada yang buta terhadap Perbub DD tahun 2026.