Tindak Lanjut Permendes PDT No 16 Tahun 2025, Delapan Poin Penting untuk Dana Desa Tahun 2026
BERLANGSUNG: Pemkab Kaur menggelar rapat tindak lanjut Permendes PDT No 16 Tahun 2025. --RUSMANAFRIZAl/RB
BACA JUGA: Pemuda Curup Tertangkap Saat Beraksi di Kepahiang, Motor Curian Mau Dijual ke Kepala Curup
"Pada setiap tahapan, akan melibatkan perwakilan masing-masing Kecamatan.
Agar semuannya nanti bisa berjalan dengan lancar dan transparan dalam pembentukan Perbup," sampainya.
Marlianto menegaskan, pada penggunaan DD tahun 2026 ini nanti anggaran harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Tidak boleh ada anggaran DD yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan lainnya, seperti untuk pembayaran utang di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Bank Plat Merah di Bengkulu Ajukan Praperadilan
Untuk itu pengawasan dari Dinas PMD soal penyaluran DD tahun 2026 bakal di perketat.
"Setelah Perbup selesai, DD sudah bisa dicairkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Serta penyaluran harus mematuhi Perbup," tukasnya.
Sementara itu, imbas dari efisiensi anggaran dan kebijakan transfer dana daerah dari pemerintah pusat jumlah pagu anggaran Dana Desa (DD) Kaur untuk tahun 2026 ini menurun drastis.
BACA JUGA: Pemkab RL Siapkan Rp 500 Juta e-Hibah Rumah Ibadah
Bagiamana tidak, pada tahun 2025 yang lalu total anggaran DD untuk Kabupaten Kaur mencapai Rp138.554.648.000.
Sementara pada tahun 2026, pagu DD reguler yang tercantum dalam rancangan Perbup hanya Rp 50.837.114.000.