Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Buntut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, GMMSB Gelar Aksi Damai di Polres Kaur

UNJUK RASA: Warga saat melakukan unjuk rasa di depan Mako Polres Kaur Rabu, 8 Maret 2026.--FOTO: RUSMAN AFRIZAl/RB

KAUR, KORANRB.ID - Buntut dari bebasnya salah satu  satu tersangka YN (54) atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap Bunga (12) melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. 

Ratusan masyarakat Kaur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi damai di Mako Polres Kaur Rabu, 8 Maret 2026. 

Aksi damai ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada Polres Kaur agar dalam penanganan kasus yang menimpa korban ini agar penegakan keadilan dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. 

Terkhususnya terhadap tersangka YN, yang telah dibebaskan oleh pihak pengadilan. Sehingga penyelidikan agar dilakukan terhadap pelaku yang telah dibebaskan tersebut dan pelaku yang telah jelas-jelas melakukan perbuatannya tersebut bisa di adili sesuai dengan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Buruk Tetap Berlanjut Sampai Besok, Warga Kaur Tetap Diminta Waspada

"Kami datang ke Polres Kaur untuk mendukung dan menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan yang menimpa warga kami," kata Koordinator aksi Jonsi Irwansyah. 

Aksi ini diterima baik oleh Polres Kaur beserta jajaran dan pihak Polres Kaur berjanji bakal mengawal kasus ini sampai dengan selesai dan pasang badan dalam penanganan kasus tersebut. 

"Kami akan berjanji bakal mengawal kasus ini sampai dengan selesai dan pasang badan dan akan mengadili tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku," sampai Kapolres. 

Hingga berita ini diterbitkan aksi masih berlanjut dan akan dilanjutkan oleh masyarakat melakukan unjuk rasa di PN Bintuhan kemudian audiensi di Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Kunjungi Dinas Satpol PP, Bupati Apresiasi Penegakan Perda

Untuk diketahui, Bunga warga Kabupaten Kaur yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar menjadi korba persetubuhan, perkosaan dan pencabulan yang telah dilakukan oleh lima orang pria tanpa belas kasihan. 

Mirisnya lagi, dari kelima pria bejad yang melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yakni IS (51).

IS sendiri dalam kasus ini menjadi tersangka utama, dengan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. 

Modusnya adalah membujuk rayu korban dengan memberikan uang jajan, serta mengancam korban jika tidak ingin melakukan perbuatan bejad tersebut. Bahkan IS juga mengeksploitasi korban dengan cara menjual korban kepada salah satu tersangka lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan