
JAKARTA, KORANRB.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penyerapan produk keramik dalam negeri. Salah satu strateginya belanja berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, produk-produk nasional mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
”Beberapa regulasi berkaitan dengan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sudah kami tuangkan. Termasuk regulasi penjumahan nilai bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (25/2).
Agus menyampaikan, industri keramik nasional memiliki prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan pasar domestik yang terus meningkat melalui banyaknya proyek infrastruktur pemerintah. Salah satu pengembangannya didukung oleh proyek pemerintah yang potensial, yakni pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA: Jangan Tertipu, Ini Beda AHM Oli Asli dan Palsu
“Tentunya kita tidak mau pembangunan IKN diisi oleh produk-produk yang bukan berbasis dalam negeri. Sehingga, saya harap roadmap industri keramik nasional mampu mengisi kebutuhan-kebutuhan pembangunan IKN,” jelasnya.