
BENGKULU, KORANRB.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP pertambangan ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, SPDP telah diterima tertanggal 2 Maret 2023 dengan dua orang tersangka yakni MA dan KS.
“Sudah ditunjuk dua jaksa untuk mengawal kasus tersebut, termasuk untuk meneliti berkas perkaranya. Sementara ini baru SPDP yang masuk, untuk berkas perkara belum dikirim,” kata Ristianti, Kamis (9/3).
BACA JUGA : Disambar Kereta Api, Terserat 40 Meter, Petani Karet Asal Kota Padang Meninggal Dunia
Dugaan pertambangan ilegal tersebut sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu beberap waktu lalu.