Kejati Terima SPDP, Kepala Pelaksana BPBD Terlapor Dugaan Korupsi BTT

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. Dana itu dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan, SPDP tersebut masih bersifat umum.

“Benar sudah kita terima, SPDP dari Polda Bengkulu untuk dugaan kasus korupsi di lingkungan BPBD Kabupaten Seluma,” ungkap Rozano, Rabu (24/5).

BACA JUGA: Jalan Panjang Konflik HGU PT DDP; Warga Datangi Kantor Bupati, Nyatakan Tidak Percaya Pansus

Meski masih SPDP umum, namun terlapornya dalam SPDP itu, diketahui berinisial M selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma. Merujuk Kepala Pelaksana BPBD Seluma yakni Mirin, SH, MH.

“Untuk terlapornya inisial M, Kepala Palaksana (Kalak) BPBD Seluma,” kata Rozano.