Keluar Kantor di Saat Jam Kerja, ASN Lebong Wajib Kantongi Izin Pimpinan

Wabup Lebong melakukan saat sidak menegcek absensi ASN

TUBEI, KORANRB.ID – Tidak bisa lagi seenaknya. Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang berkepentingan keluar saat jam kerja wajib mengantongi izin dari pimpinannya.

Mulai saat ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menindak tegas PNS yang keluyuran di tempat umum saat jam kerja.

BACA JUGA : Pria Gantung Diri Merupakan ODGJ

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH melalui Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Bambang Irianto mengaku sudah mengagendakan razia ke sejumlah tempat umum.

Khususnya di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Mobil Parkir di Garasi Terbakar Dinihari, Kok Bisa? Polres BU Langsung Turun Tangan

Read Next

Usai Mutasi, Enam Jabatan Eselon II Akan Dijabat Plt