Keluarga Kumpulkan Data Keterlibatan AG

Tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS dihadirkan di depan awak media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). MDS anak pejabat Dirjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap David, putra dari pengurus pusat GP Ansor.

JAKARTA, KORANRB.ID – Beredar kabar pihak David bakal melaporkan AG (Agnes) ke kepolisian. Mereka mengklaim sudah mengumpulkan data penguat keterlibatan AG pada kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio. Perkembangan ini disampaikan sendiri oleh Jonathan Latumahina, ayah David melalui akun media sosialnya.

Pada postingan akun Twitter-nya kemarin (27/2) Jonathan menyampaikan kondisi David masih belum sadar. Tetapi sudah ada perkembangan yang positif. Kemudian alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheostomy. Dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.

’’Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula. Saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,’’ kata dia. Selain itu Jonathan juga menyampaikan data penguat keterlibatan AG (Agnes) sudah lengkap di LBH Ansor.

BACA JUGA: Syahganda Dorong Muhammadiyah Dukung Anies di Pilpres 2024

Saat dikonfirmasi terpisah, Albar Rizky Dhea Novandra sebagai salah satu kuasa hukum David yang ditunjuk LBH Ansor tidak menampik kabar tersebut. Tetapi dia juga tidak lantas membenarkan akan melaporkan AG (Agnes) ke kepolisian. ’’Sekalian besok (hari ini) aja ya, pada konferensi pers,’’ kata Albar tadi malam.

Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor Rustam Hatala menyampaikan David masih berada di ruang ICU RS Mayapada Kuningan Jakarta. ’’Kondisinya mulai membaik tapi tetap belum sadarkan diri,’’ katanya.

Meskipun begitu David sudah menunjukkan respon mata, pendengaran, kaki, dan tangan. Kemudian ventilator yang selama ini terpasang, juga sudah dicopot sejak Minggu (26/2). ’’Mohon doanya semoga segera keluar ICU,’’ tuturnya.

Hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora;17, putra dari pengurus pusat GP Ansor. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio;20, alias MDS dan Shane Lukas alias S;19, sebagai tersangka.

Dibalik kasus ini, terdapat dua perempuan berinisial AG dan APA, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun belakangan ini muncul desakan supaya pihak kepolisian menaikan status AG dari saksi menjadi tersangka.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hingga saat ini status AG masih menjadi saksi. Menurutnya, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“(Status Agnes) Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder. Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu,” kata Trunoyudo, kemarin (27/2).

Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu MDS dan S maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP. Kemudian pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Trunoyudo.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat. Sebab, kejadian ini menyeret nama instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana, ayah dari tersangka Mario merupakan pejabat di DJP. Bahkan tidak lama setelah kejadian, publik dibuat tercengang dengan harta Rafael Alun Trisambodo (ayah tersangka Mario) yang mencapai Rp 56 miliar.

Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran melakukan asistensi kasus penganiayaan tersebut. “Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2). Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2).

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider. Sedangkan tersangka MDS yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan kesiapan instansinya memberikan perlindungan kepada David dan para saksi kasus penganiayaan remaja 17 tahun tersebut. Sejak pekan lalu, dia memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi berkaitan dengan syarat yang harus disiapkan oleh LBH Ansor sebagai pendamping keluarga David. ”Agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon,” ujarnya kemarin.

Selain identitas, kronologi peristiwa, ada syarat formal dan materiil yang harus dilengkapi oleh pemohon. Maneger menyebut, pihaknya juga sudah menyampaikan hak-hak yang bisa diberikan kepada David sebagai korban. Mulai bantuan rehabilitasi medis sampai memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan David. ”Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik,” ungkap dia.

Maneger menambahkan, LPSK juga siap menerima aduan atau permohonan perlindungan dari saksi-saksi dalam penganiayaan tersebut. Keinginan para saksi mengajukan permohonan dari LPSK, lanjut dia, sudah disampaikan oleh LBH Ansor. ”LPSK mempersilakan saksi-saksi terkait  mengajukan (permohonan perlindungan) agar peristiwa penganiayaan itu semakin terang-benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tegasnya. (wan/ygi/syn)

 

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

96 Sapi Positif LSD, 22 Jalani Karantina, Terbanyak di Desa Sumber Makmur

Read Next

Motor Bujangan Hilang Depan Rumah Pacar