Kepahiang Belum Miliki Perda JRA, Mukthar: Tahun Ini Selesai

MUKHTAR YATIB

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kabupaten Kepahiang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentag Jadwal Rentensi Arsip (JRA). Perda JRA ini berfungsi untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam manajemen kearsipan. Dimana setiap pencipta arsip wajib melaksanakan program penyusutan yang merupakan tahapan terakhir dalam daur hidup arsip setelah penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan.

BACA JUGA: BPHTB Rumah Subsidi Ditiadakan

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Gubernur Dukung Program TP Sriwijaya, Pengda Bengkulu Dikukuhkan

Read Next

Masih Tersedia Kuota PTSL 390 Persil