Kepahiang Belum Miliki Perda JRA, Mukthar: Tahun Ini Selesai

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kabupaten Kepahiang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentag Jadwal Rentensi Arsip (JRA). Perda JRA ini berfungsi untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam manajemen kearsipan. Dimana setiap pencipta arsip wajib melaksanakan program penyusutan yang merupakan tahapan terakhir dalam daur hidup arsip setelah penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan.
BACA JUGA: BPHTB Rumah Subsidi Ditiadakan