Sudah Disita, Jaksa Pelajari Dokumen Penting Dana Desa Air Pesi 2023 dan 2024
DESA: Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH menyampaikan telah menyita sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa Air pesi TA 2023 dan 2024--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kabupaten Kepahiang akan mempelajari lebih lanjut, adanya potensi dugaan korupsi dari penggunaan realisasi anggaran Dana Desa (DD) Air Pesi Kecamatan Seberang Musi.
Dalam penjelasanannya, Kamis 1 Mei 2025 Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang Nanda Hardika, SH menerangkan sejumlah dokumen sudah berhasil disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kita pelajari dahulu beberapa bundel dokumen penting yang sebelumnya sudah berhasil kita sita dan amankan langsung dari Desa Air Pesi," kata Kasi Intel.
Dokumen tersebut, lanjutnya terkait dengan penggunaan Dana Desa Air Pesi di Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang telah diamankan saat dilakukan penggeledahan, Rabu 30 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Dispar Rejang Lebong Gelar Lomba Desa Wisata 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Mei
Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH penggeledahan dilakukan pada 4 titik. Yakni, kantor desa, rumah kepala desa, rumah sekretaris desa dan rumah bendahara Desa Air Pesi.
"Penggeledahan lalu dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Air Pesi tahun 2023 dan 2024," terang Kasi Intel.
Data diperoleh, pada TA 2023 sejumlah kegiatan dilaksanakan Desa Air Pesi menggunakan Dana Desa. Diketahui, ada dua item pekerjaan fisik dilaksanakan. Yakni, pembangunan 1 unit Gedung Serbaguna dengan anggaran Rp203.677.700.
Serta, pembangunan rabat beton sepanjang 212 meter dengan anggaran Rp251.322.300 di dusun III Air Pesi. Di TA 2024, Desa Air Pesi mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp681.072.000 dan naik menjadi Rp814.684,000 di TA 2025.
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, pengusutan kasus dugaan korupsi dari penggunaan dana desa di Desa Air Pesi menjadi yang perdana dilaksanakan Kejari Kepahiang tahun ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang telah lebih dulu melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas pada tahun 2024. Mendudukkan dua terdakwa, saat ini kasusnya telah bergulir di pengadilan Tipikor Bengkulu.