Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Oknum ASN Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab, Batal Salat Taubat, MUI Sepakat Disanksi

HIJAB: Vita Amelia mengenai penutup kepala berwarna hitam saat memenuhi panggilan MUI Kabupaten Kepahiang, kemarin. HERU/RB--

KORANRB.ID - Tampilan berbeda diperlihatkan, oknum ASN Kepahiang Vita Amelia, SE saat menyambangi sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa 14 Oktober 2025 pagi. 

Jika sebelumnya, PNS Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang yang viral lantaran aksinya menginjak Alquran (belakangan adalah Kitab Yasin,red) tampil dengan penutup kepala. 

Maka kali ini, warna rambut pirang Vita Amelia tak lagi terlihat lantaran tertutup hijab berwarna hitam. Masih didampingi 2 pengacaranya, Vita datang mengenakan seragam kebesaran PNS guna memenuhi pangilan MUI Kabupaten Kepahiang, terkait aksinya yang telah dengan sadar menginjak ayat-ayat suci Alquran. 

Selama 2 jam berada di sekretariat MUI, sejatinya selain proses Tabayyun secara tertutup oleh pengurus MUI. 

BACA JUGA:Perebutan Kursi Sekdaprov Berlanjut, 8 Kandidat Jalani Asesmen Ketat di BKN

BACA JUGA:Baznas Bengkulu Tengah Sebar Kotak Amal di Semua Kantor OPD

Keberadaan Vita sekaligus dalam rangka permintaan MUI Kabupaten Kepahiang, agar yang bersangkutan menjalankan salat taubat. Namun, rencana tersebut gagal terealisasi lantaran di waktu yang bersamaan Vita diketahui sedang datang bulan. 

Hal ini juga telah dipastikan oleh pengurus wanita MUI Kabupaten Kepahiang, yang ikut melakukan prosesi tabayyun. 

Alhasil, dari tabayyun yang berhasil dilakukan MUI Kabupaten Kepahiang mengeluarkan maklumat surat pernyataan sikap dan kecamam dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang. 

Dalam maklumat  nomor C.20/Dp.K-VII/SR/X/2025 yang ditandatangani langsung Ketua MUI Kabupaten kepahiang, H. Rabiul Jayan tertanggal 14 Oktober 2025 tersebut diterbitkan dengan mengacu pada, fatwa MUI, ijtima' ulama serta UU No.I/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama serta melakukan tabayyun langsung kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Akademisi Sebut Bengkulu Terancam Kehilangan Generasi Emas, Ratusan Desa Tanpa PAUD

BACA JUGA:Pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah Berlanjut, PT Bio Nusantara dan Tokoh Bengkulu Turut Bantu

MUI Kabupaten Kepahiang menyatakan sikap tegas, apa yang dilakukan Vita Amelia adalah sebuah bentuk pelanggaran. 

Lantaran, apa yang sudah dilakukan dengan menginjak kitab yasin secara sadar masuk dalam perbuatan yang dilarang. MUI Kabupaten Kepahiang menyerukan agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pekaku pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan