Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Ada Potensi Kakak Nikahi Adik Ipar, Proses Hukum Tetap Lanjut

IPAR: Proses penahanan kakak ipar cabul, yang tega menodai adik iparnya sendiri sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP. IST/RB--

KORANRB.ID - Meski ada potensi damai, hingga kemudian kakak ipar cabul DH (36) bersedia menikahi adik iparnya sendiri sebut saja namanya Merana (19), tak menyurutkan perkara hukum yang sedang membelit tersangka. 

Hingga, Selasa 25 November 2025 penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang hampir merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. 

Kanit PPA, Aiptu. Dedy, SH menegaskan, jerat hukum yang telah disangkakan kepada tersangka tak bisa diabaikan meski kemudian kedua belah pihak berdamai. 

"Tindak pidana yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan kepada korban, sejak korban masih berusia di bawah umur. Anggaplah kemudian Tsk bersedia menikahi korban, tetap saja pidananya tak bisa dihapuskan," jelas Kanit PPA. 

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Tolak Serah Terima Proyek SPAM 2025

BACA JUGA:Jelang Nataru Dewan Ingatkan Pemkab Bengkulu Selatan Atasi Kelangkaan BBM

Sampai sejauh ini pula, Tsk DH masih menjalani masa tahanan di sel Polres Kepahiang dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan. 'Pemeriksaan masih terus berjalan, apalagi ada perbedaan pengakuan dari Tsk dan korban. Pengakuan Tsk sudah menggauli adik iparnya 12 kali.

Tapi versinya korban berbeda, sudah digauli kakak iparnya lebih dari 12 kali," tambah Kasat. 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Di sisi lain, petugas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang telah memberikan pendampingan terhadap korban.

BACA JUGA:Ops Zebra Nala 2025, Satlantas Polres Bengkulu Selatan Tegur 3 Anggota

BACA JUGA:Bupati Rifai Sukses Lobi Proyek Jalan dan Jembatan untuk Bengkulu Selatan

Pendampingan diberikan karena korban telah mengalami tindak asusila dari keluarganya sendiri sejak masih berusia belia. Saat pertama kali mengalami tindak asusila, diketahui korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Diketahui, saat menjalankan aksinya pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban. Janji yang diberikan pelaku, setelah mendapat pertanyaan dari pelaku yang khawatir bagaimana jika nantinya dari hubungan gelap yang dijalani sejak 2018 lalu berbuah kehamilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan