Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kebut Penyidikan Dugaan Tipikor Lahan GOR, Saksi Pegawai BPN Mangkir

GOR: GOR Tebat Monok Kepahiang. Terindikasi ada pengurangan lahan GOR yang saat ini sedang disidik Kejari Kepahiang. HERU/RB--

KORANRB.ID - Penyidik Kejari Kepahiang melanjutkan penyidikan dugaan pengurangan aset lahan Terminal Tipe B - GOR Tebat Monok Kepahiang. Telah menetapkan seorang tersangka, penyidik diketahui terus melakukan terhadap para saksi. Selasa 10 Maret 2026 diketahui, penyidik menghadirkan mantan Sekda Kepahiang Hazairin A Kadir, mantan Kades Tebat Monok Fadila dan saksi ahli waris lahan GOR. 

Sementara saksi dari pegawai BPN Kepahiang yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, diketahui tetap tak memenuhi panggilan penyidik. Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menerangkan, penyidikan akan terus berlanjut. "Ya, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, terus berjalan (penyidikan GOR, red)," singkat Kajari. 

Penyidikan dugaan Tipikor atas berkurangnya aset tanah Pemkab Kepahiang untuk terminal tipe B - GOR Tebat Monok tahun 2015, tak akan berhenti pada eks Kabid Pora Dinas Dikpora Kabupaten Kepahiang, Idris saja. Terindikasi kuat, dugaan Tipikor berkurangnya aset lahan GOR Tebat Monok melibatkan banyak pihak.

Diyakini, tersangka yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kepahiang itu hanya sebagai pelaksana lapangan saja. Bukanlah pihak yang memiliki kepentingan langsung dan wewenang, hingga membuat lahan GOR Tebat Monok Kepahiang berkurang sebagaimana berita acara pengadaan lahan TA 2006 dan sertifikat awal tahun 2008. 

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Dispora Bengkulu Tengah Hentikan Bantuan Sarpras Olahraga

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri

Melihat runtut kegiatan yang dilakukan sejak 2006, kemudian penerbitan sertifikat di tahun 2015 dengan indikasi luasan lahan mengecil. Adanya kesan pembiaran dilakukan sangat kentara. Apalagi diketahui, pada 2019 sempat ada pengukuran ulang yang dilakukan Pemkab Kepahiang terkait lahan GOR. 

Dari data diperoleh, pada 2019 sempat dilakukan kegiatan pengukuran dan pengembalian batas tanah GOR Desa Tebat Monok Kecamatan kepahiang. Dalam berita acara yang diperoleh secara jelas menyebutkan, pengukuran ulang dilakukan dengan tujuan pengembalian lahan GOR sesuai berita acara 2006 dan sertifikat awal 2008. 

Saat itu, kegiatan melibatkan BPN. Dari daftar hadir pejabat terkait di lingkungan Pemkab Kepahiang dan masyarakat yang hadir saat itu, berjumlah 16 orang. Sayang, pengukuran ulang di tahun 2019 tak berujung penyelesaian. 

Buktinya, saat perkara ini mencuat pensertifikatan tetap mengacu pada sertifikat 2015 yang sudah menyusut. Bukannya sesuai berita acara 2006 dan sertifikat awal 2008. Tak heran jika kemudian, ada kesan pembiaran dilakukan hingga membuat lahan GOR seperti sengaja tak terselesaikan. 

BACA JUGA:Camat Siap Maksimalkan Potensi Wisata di Pasar Manna

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan Stok BBM Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri

Belakangan diketahui, pada 2025 juga sempat dilakukan audiensi melibatkan Pemkab Kepahiang dan pemilik lahan guna mencari titik temu terkait polemik lahan GOR. Namun tetap saja, dalam pertemuan itu tak menemukan titik terang. 

Diketahui, sesuai berita acara tertanggal 11 November 2006 dengan menyertakan lahan GOR adalah seluas 32.578 M2, dengan pemilik awal M. Hasbi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan