Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pengembalian TGR Masih Tinggalkan PR

BUPATI: Kantor bupati Kepahiang. Pemkab terus berupaya menuntaskan pengembalian TGR sesuai LHP BPK. HERU/RB--

KORANRB.ID - Proses pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan sesuai LHP BPK RI masih menyisakan PR bagi Pemkab Kepahiang. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum saja. Progres pengembalian disinyalir berjalan lamban, dapat menghambat program pembangunan daerah. 

Khususnya TGR TA 2024, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 lalu. Dari total temuan di kisaran Rp7 miliar, dengan Rp5,2 miliar diantaranya ada di Sekretariat DPRD Kepahiang.

Terkait progres pengembalian TGR ini sendiri, sebelumnya Wakil Bupati Kepahiang, IR. Abdul Hafizh telah mengungkapkan sesuai laporan dari Inspektorat Daerah untuk temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI) sudah berprogres 100 persen. 

Pihaknya telah meminta OPD dengan TGR dapat menyelesaikan TGR sesuai rekomendasi BPK. Disinggung temuan pada OPD dengan nilai TGR besar dan berpotensi sulit melakukan penyelesaian, Wabup memberi isyarat kondisi tersebut dapat diselesaikan dengan campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Dugaan Tipikor Lahan GOR, Saksi Pegawai BPN Mangkir

Sebagaimana diketahui, sederet temuan pada pengelolaan keuangan TA 2023, membuat Kabupaten Kepahiang gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mulai dari adanya ketekoran kas Rp4,8 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang pada TA 2023. 

Secara umum, ada 4 pokok temuan sesuai LHP BPK RI. Yakni, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 SKPD, belanja perjalanan dinas pada 2 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai senyatanya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD tidak sesuai senyatanya dan pembayaran pajak pusat pada sekretariat DPR tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dijelaskan pula, BPK menemukan ada 17 item kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. 

Terdiri dari kebijakan akuntansi terkait aset tidak berwujud belum sesuai standar akuntansi pemerintah dan terdapat aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan.

BACA JUGA:Bantah Narasi Kriminalisasi Babysitter, Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kota Bengkulu

BACA JUGA:Distan Mukomuko Perketat Pengawasan Distribusi 6.342 Ton Pupuk Subsidi 2026

Pengelolaan pendapatan asli daerah yang belum optimal, Kelebihan pembayaran belanja pegawai atas gaji dan tunjangan ASN.

Kesalahan penganggaran atas belanja bantuan operasional sekolah satuan pendidikan dasar negeri dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Lalu, Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 7 OPD dan 7 Puskesmas. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Dinas PUPR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan