Kerugian Rp 447 Juta Belum Dikembalikan

Bobby Muhammad Ali Akbar, SH

BENGKULU, KORANRB.ID – Menjelang pembacaan surat tuntutan, terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019, mantan Kepala Desa (Kades) Kertapati Bengkulu Tengah, Buksin Efendi, sama sekali belum mengembalikan kerugian keuangan negara (KN). Padahal nilai KN atas perkara tersebut cukup besar, mencapai Rp 447 juta.

 Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH membenarkan belum ada pengembalian KN dalam perkara tersebut. “Sampai dengan sekarang belum ada pengembalian kerugian negara,” sebut Bobby.

BACA JUGA: Gelar Razia Tertibkan Ternak Berkeliaran

 Disinggung apakah itu akan menjadi hal yang memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan? Bobby mengatakan, belum adanya pengembalian KN dari terdakwa Buksin akan menjadi pertimbangan JPU dalam surat tuntutan.

 “Menjadi pertimbangan untuk pembacaan tuntutan nanti. Untuk amar dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan, kami infokan setelah pembacaan tuntutan,” demikian Bobby.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Gebyar SMK se Provinsi Bengkulu Spektakuler

Read Next

Pesimis Pengumuman PPPK Guru Bulan Ini