Ketahuan Pemilik Rumah, 2 Pencuri Diciduk Polisi

DIAMANKAN: Dua pelaku curat di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu diamankan ke Mapolres Rejang Lebong. FOTO: ARIE/RB

BERMANI ULU, KORANRB.ID – SE (50) dan BA (25), warga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), tak bisa membantah saat dijemput aparat kepolisian di rumah masing-masing. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga satu desa dengan kedua pelaku.

Saat menjalankan aksinya pada Jumat (24/2) dini hari, kedua pelaku sempat dipergoki oleh si pemilik rumah. Selanjutnya si pemilik rumah berteriak, maling, yang akhirnya membuat warga satu desa keluar rumah. Hanya saja saat kejadian keduanya sempat kabur dengan berlari ke arah perkebunan di belakang rumah warga.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu. Ibnu Sina Alfarabi, SH mengungkapkan, diamankannya kedua pelaku lantaran laporan yang disampaikan si pemilik rumah ke Mapolsek Bermani Ulu. Dari laporan tersebut, pemilik rumah menyampaikan ciri-ciri kedua pelaku yang membongkar pintu belakang rumahnya dan mencoba mencuri di rumahnya tersebut.

BACA JUGA: DAK Pendidikan Rp 18 Miliar, Belum Mencakup 55 Sekolah

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

HUT  Berakhir Timbulah Lautan Sampah

Read Next

Tahap Awal Diberlakukan Untuk Seluruh ASN