Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Jaksa Tak Banding, Bebasnya Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Dalam laporan tersebut, ada dugaan pelanggaran Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Luka Berat dan Kematian. Juga pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Dugaan Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Terlapornya adalah petugas Sabhara Polres Malang, petugas Sat Brimob Polda Jatim, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
”Karena pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab ini kami harap bisa diusut dengan laporan tipe B ini,’’ jelas Anjar Nawan Yusky, anggota kuasa hukum Tim Gabungan Aremania, kepada Jawa Pos.