Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Jaksa Tak Banding, Bebasnya Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Anjar menyebut putusan PN Surabaya itu kurang memenuhi rasa keadilan. ”Tidak sebanding dengan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka,’’ katanya.
Selain itu, ada satu catatan penting yang dilupakan. Yakni, restitusi untuk korban yang sudah diajukan oleh tim hukum TGA melalui LPSK. ”Sudah diteruskan ke Kejati Jatim, ternyata tidak diakomodasi dalam surat tuntutan terhadap kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan,” jelasnya.
Sementara itu, Akmal Marhali, mantan anggota tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bentukan pemerintah, sangat menyesalkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Akmal, vonis kepada para terdakwa tragedi yang merenggut 135 nyawa tersebut menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dalam kejadian berdarah yang menjadi sorotan dunia itu.