Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Jaksa Tak Banding, Bebasnya Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

”Rekomendasi TGIPF dilupakan. Banyak saksi dan korban tidak didatangkan, lalu banyak fakta diabaikan,’’ ujar koordinator Save Our Soccer (SOS) tersebut kepada Jawa Pos kemarin (17/3).

Pada Kamis (16/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dua dari tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu itu.

Hanya eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dihukum penjara 1,5 tahun. Vonis yang sama dijatuhkan kepada mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dihukum satu tahun penjara.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Siapkan Jaringan Penjualan-Aftersales

Read Next

Berdarah, Daddies ke Final All England