Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Jaksa Tak Banding, Bebasnya Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Akmal mempertanyakan vonis satu tahun penjara terhadap security officer Arema FC. Padahal, dia dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Yang lebih memprihatinkan, lanjut dia, vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Kebijakan BI Tak Hanya dari Suku Bunga, Respons Pergerakan Fed Fund Rate
”Alasannya, tidak ada fakta hukum yang bisa menjerat mereka. Korban yang meninggal dianggap terkena gas air mata yang tertiup angin. Sungguh ironis, angin disalahkan,’’ ujarnya.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang belum mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa polisi oleh hakim PN Surabaya. Sikap gamang tersebut dinilai semakin menguatkan bahwa penanganan perkara Kanjuruhan memang tidak dilakukan secara serius sejak awal hingga persidangan.