
BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang dugaan korupsi anggaran dana hibah KPU Kaur 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (2/3), diketuai majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH.
Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni bendahara Pengeluaran Dana Hibah KPU Kaur 2018, Firdiman Marcules.
BACA JUGA : Polresta Bengkulu Mulai Selidiki Ambruknya Bangunan Wisata Kota Tuo
Dalam sidang itu dicecar habis-habisan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2019-2020.
Bahkan majelis hakim pun mengeluarkan pernyataan tegas, dan meminta semua yang kasbon harus jadi tersangka. Termasuk Firdiman dan Komisioner KPU Kaur lainnya.
Terungkap dalam persidangan, Firdiman selaku bendahara pengeluran banyak memberikan kasbon kepada anggota KPU lainnya.