
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah mengumumkan usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2024 sebesar Rp 33 miliar. Anggaran sebesar tersebut belum termasuk untuk keperluan pelaksanaan Pilgub Bengkulu.
“Usulan Rp 33 miliar ini hasil penghitungan yang kami lakukan untuk anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada Mukomuko, mulai dari awal hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Jadi belum termasuk kebutuhan untuk Pilgub Bengkulu,’’ ungkap Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamaruddin.
BACA JUGA: Balita Penderita Katarak, Mian Pastikan Tanggung Biaya Berangkat