Lalai LHKPN, TPP 16 Pejabat Terancam Ditahan

Drs. H. Hamka Sabri, M.Si

BENGKULU, KORANRB.ID – Memasuki pertengahan bulan Maret 2023, masih ada pejabat di ingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kondisi demikian, terancam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditahan.

“Dari jumlah wajib LHKPN Pemprov Bengkulu sebanyak 451 pejabat, sebanyak 16 pejabat lagi belum menyampaikan sampai saat ini,” kata Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu Heru Susanso, SE, MM.

BACA JUGA: Gemuja BSA senam Bersama RB dan Honda, Geliatkan Hidup Sehat dan Pesona Wisata Bengkulu

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan, melalui Inspektorat telah membuat surat kepada seluruh pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, untuk segera dilaporkan. Jika tidak disampaikan, akan dicari langkah-langkah termasuk pemberian sanksi bila tidak menyampaikan LHKPN. “Jika ada pejabat tidak patuh terhadap LHKPN, kita akan mengambil langkah-langkah termasuk pemberian sanksi,” ujar Hamka.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyurati ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar pejabat yang memiliki kewajiban menyampikan LHKPN segera disampaikan. Jika tidak kunjung disampaikan, tentu ada konsekuensi. “Jika tidak juga, bisa saja TPP Januari-Maret ditahan, untuk memberikan efek jerah,” sampainya.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Razia Sering Bocor, Ibu-Ibu Hancurkan Lima Warem

Read Next

Objek Wisata Kemumu Semakin Tak Terurus