Lalui Fase Koma, Kondisi David Kian Membaik

(dari kiri ke kanan) Dokter Spesialis Bedah Syaraf Dr. Gibran Aditiara Wibawa, Dokter Konsultan Perawatan Intensif Dr. Franz J.V Pangalila dan Paman dari Cristalino David Ozora, Rustam Hatala menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.

JAKARTA, KORANRB.ID – Kabar baik datang dari Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2). Kondisi David Ozora kian membaik. Meski masih dalam perawatan di intensive care unit (ICU), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu sudah melalui fase koma.

Koordinator ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta Franz Pangalila menyampaikan hal itu kepada awak media. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya masih memantau David dan terus mengobservasi kondisi remaja 17 tahun itu.

Franz menyebut, perkembangan kondisi David saat ini sangat menyenangkan. Hanya, masih banyak kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu, tim dokter masih perlu mengobservasi David secara ketat. Menurut dokter ahli bedah saraf tersebut, kesadaran David pun sudah membaik.

Ketika pertama kali masuk ke Rumah Sakit Mayapada beberapa pekan lalu (22/8), nilai kesadarannya masih ada pada angka empat.

Kemarin, Franz menyatakan, nilai kesadaran David sudah mencapai angka delapan sampai sembilan.

”Kalau orang seperti kita (dalam keadaan sehat, Red) itu nilainya sekitar 15,” ungkap dia. Tidak hanya itu, David juga sudah bernapas secara spontan. Sejak tiga hari lalu, dia tidak lagi menggunakan alat bantu pernapasan. Namun, lagi-lagi dia menegaskan, pihaknya masih terus mengoptimalkan tindakan-tindakan yang dibutuhkan dalam pengobatan David.

BACA JUGA: Antrean Haji Kian Panjang, Wapres Minta Kuota Ditambah

Dipastikan oleh Franz, ikhtiar terbaik tidak berhenti dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Mayapada sejak menangani David.

”Saat datang ke sini (David) dalam kondisi koma dan saat ini sudah keluar dari posisi koma,” tambah Gibran Aditiara Wibawa. Gibran adalah salah seorang dokter yang turut merawat David di Rumah Sakit Mayapada. Di tempat yang sama, Rustam sebagai perwakilan keluarga David mengapresiasi kinerja tim dokter Rumah Sakit Mayapada.

Menurut Rustam, mereka sudah bekerja cepat dan efektif. Terlebih, dari hari ke hari, pihaknya selalu mendapat kabar positif mengenai kondisi David. ”Tim dokter di sini juga selalu standby memantau David. Begitu juga kami pihak keluarga,” ujarnya. Kemarin Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan David.

Maneger menyebut, orang tua David menyampaikan permohonan tersebut secara langsung kepada LPSK pada Senin (27/2). Ayah David, Jonathan Latumahina sudah mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur. Secara keseluruhan ada tiga permohonan yang diajukan oleh David melalui Jonathan. Pertama permohonan pemenuhan hak prosedur atau PHP, kedua rehabilitasi medis, dan ketiga fasilitas restitusi.

Khusus restitusi, korban berhak atas ganti rugi dari pelaku. Selanjutnya, LPSK akan menelaah dan meminta keterangan dari pihak terkait. ”Guna memastikan keterpenuhan syarat. Baik formil maupun materil,” imbuh Maneger. Paling lama penelahaan tersebut berlangsung selama 30 hari. Setelah itu mereka akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan David. Selain David, LPSK mempersilakan bila saksi-saksi peristiwa penganiayaan tersebut membuat aduan.

Berkaitan dengan proses hukum Dandy dan pelaku penganiayaan lainnya, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mempertanyakan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang hanya menerapkan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan Pasal  76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hanya tiga setengah tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut dianggap tidak tepat karena menghilangkan unsur perencanaan. KPMH menilai, seharusnya Polres Metro Jaksel menerapkan pasal 354 dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan 12 tahun penjara. Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid menuturkan, dengan tidak maksimalnya penerapan pasal, maka AG bisa saja lepas dari proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Sebabnya, anak usia 14 tahun atau lebih bisa hanya ditahan bila melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. ”Maka pertanyaannya, apa ini ada skenario penyelamatan AG,” ujarnya. Menurut dia, dalam kasus David tidak hanya terjadi perencanaan penganiayaan berat, namun juga dugaan pelanggaran Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan itu bisa dijeratkan oleh penyidik lantaran Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG merekam video penganiayaan yang belakangan viral dan diketahui dikirimkan ke kakak kelas korban. ”Akibat video penganiayaan ini, maka terjadi teror secara online,” paparnya.

Karena itu pula, Muannas mendorong Polres Metro Jaksel memaksimalkan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam kasus penganiayaan David. Dengan begitu, AG tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. ”Penerapan pasal terlalu rendah, harusnya dimaksimalkan,” terangnya

Terpisah, Komisioner KPAI Dian Sasmita membenarkan adanya aduan yang disampaikan kuasa hukum AG dan keluarganya terkait kasus yang sedang dihadapi.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan telaah kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang ada di KPAI. Dia menjelaskan, tugas dan fungsi KPAI adalah sebagai lembaga pengawasan sistem perlindungan anak. Di mana, salah satunya pada sistem peradilan anak.

“Jadi kami fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah yang jalankan sistem tersebut,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, apapun keputusan hukm nanti, KPAI hanya berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Tidak lebih dari itu.  Senada, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, pihaknya memiliki tugas dan fungsi menerima pengaduan. Sehingga, siapapun yang melakukan pengaduan akan diterima.

“Begitu juga anak korban (David,red) yang juga melakukan pengaduan Jumat pekan lalu, juga kami terima,” ungkapnya

Pihaknya akan menelaah pengaduan-pengaduan yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti. Selain itu, nantinya, selama proses penyidikan KPAI akan memastikan anak korban maupun anak saksi mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Hal ini dilakukan sesuai dengan mandat dari UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. “Sekalipun jika dikemudian hari saksi anak menjadi tersangka,” sambungnya.

Adapun putusan hukum, lanjut dia, menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. Sementara, pihaknya akan melakukan pengawasan agar proses hukum tidak melanggar hak anak baik anak korban, anak saksi, atau jika ada anak pelaku. Terpisah, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, meski masih usia anak AG tetap harus mengikuti prosedur hukum sebagaimana yang diatur dalam UU. Termasuk, pemberlakuan asas praduga tak bersalah.

AG juga dinilai berhak untuk melakukan pengaduan ke KPAI.

“Nanti kan saya kira dari KPAI itu pasti akan melihat toh, apa perlu mendapatkan perlindungan apa tidak, itu akan dilihat kasusnya,” ungkapnya ditemui usai peluncuran Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting, di Jakarta.

Dia menekankan, lembaga publik harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada siapa saja yang merasa berkepentingan. Terkait hasil kesimpulan kasus seperti apa, itu menjadi urusan belakang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

”Jam 9 pagi di Gedung Merah Putih,” kata Ali. Surat pemanggilan ayah Mario itu, kata dia, sudah diterima oleh yang bersangkutan. Klarifikasi oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) KPK. (jpg)

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Launching MPP Tunggu Jadwal Pusat

Read Next

Perda Diterapkan, Siap-Siap Ternak Berkeliaran Diamankan