Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kecelakaan Kerja di Lebong, PT Optima Tak Lapor ke Disnakertrans

MENINGGAL: Tampak pekerja PT Optima Solar Green Energy yang terbujur kaku, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengungkapkan bahwa PT Optima Solar Green Energy tidak pernah melakukan koordinasi atau pelaporan resmi sebelum mempekerjakan tenaga kerja di wilayah tersebut. 

Fakta ini terungkap setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi perusahaan itu pada Senin 3 November 2025.

Korban, Muhammad Arief Al Farabi (37), warga Tangerang, meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memperbaiki lampu penerangan jalan umum (LPJU) milik Dinas PUPR-Hub Lebong di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, menyebut hasil koordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu menunjukkan korban memang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Bangun Sekolah Rakyat di SD 16 Arga Makmur

BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Buka Investasi Tambak Udang

Namun, perusahaan tidak pernah melapor sebagaimana diwajibkan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

“Setiap perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar daerah wajib berkoordinasi dan melapor ke Disnaker setempat. Ini penting untuk pendataan, pengawasan, dan memastikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Riko.

Ia menambahkan, kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017. Laporan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi dasar pengawasan keselamatan kerja di lapangan.

“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Lebong, terutama yang melibatkan tenaga kerja dari luar daerah. Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang,” ujarnya.

BACA JUGA:Terkendala Izin ROW SUTT, GI PLN Bintuhan Beroperasi Desember

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, membenarkan kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, menurut pengawas proyek PT Optima Solar Green Energy, korban telah menjalankan seluruh prosedur K3 sebelum bekerja.

“Pihak pengawas menyatakan semua tahapan K3 sudah dijalankan. Ini murni kecelakaan kerja, dan korban juga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Elvi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan