Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Satu PPPK Lebong Konsultasi Syarat Cerai ke BKPSDM

LANTIK: Bupati Lebong H. Azhari SH, MH saat kukuhkan PPPK tahap I di lapangan rumah dinasnya, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Satu PPPK Lebong berkonsultasi soal syarat cerai ke BKPSDM usai pelantikan tahap I tahun 2025, namun belum ada berkas yang diajukan. 

Pegawai perempuan tersebut hanya menanyakan prosedur dan aturan perceraian bagi aparatur pemerintah.

Menurut Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom, hingga kini belum ada PPPK yang benar-benar mengajukan perceraian baik secara internal maupun ke instansi terkait. 

Ia menegaskan konsultasi itu baru sebatas penjelasan alur administrasi dan dampaknya terhadap status kepegawaian.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Baru Lebong Tuntas 2025

BACA JUGA:Wabup Lebong Sidak Bansos di Tes, Data Tidak Tepat Sasaran

“Sampai saat ini belum ada PPPK yang benar-benar mengajukan permohonan cerai, baik secara internal maupun ke instansi terkait,” ujar Wince, Selasa, 25 November 2025.

Wince berharap pegawai yang berkonsultasi tersebut dapat mempertimbangkan keputusan itu secara matang. Ia menjelaskan perceraian bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi fokus kerja, reputasi aparatur, dan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan pesan Bupati Lebong saat pelantikan PPPK beberapa waktu lalu, yang menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perceraian. Pemkab menilai stabilitas keluarga menjadi landasan penting agar PPPK dapat bekerja optimal tanpa beban persoalan pribadi.

“Harapan kami, pegawai tersebut bisa mengurungkan niatnya. Kami ingin semua aparatur bisa menjalankan kehidupan rumah tangga yang baik sehingga tidak berdampak pada kinerjanya,” jelas Wince.

BACA JUGA:Defisit APBD Kepahiang 2026 Capai Rp19,8 Miliar

BACA JUGA:Ada Potensi Kakak Nikahi Adik Ipar, Proses Hukum Tetap Lanjut

Ia menambahkan BKPSDM terus melakukan pembinaan melalui layanan konsultasi kepegawaian dan dukungan mental bila diperlukan.

Upaya ini untuk menekan kasus perceraian di kalangan ASN yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan