Pjs Kades Nangai Tayau I Akui Potong Siltap, Dalih Sumbangan Sukarela
Pjs Kades Nangai Tayau I, Lisda--Abdilatul Fatwa/RB
KORANRB.ID - Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Nangai Tayau I Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Lisda mengakui adanya pemotongan penghasilan tetap (Siltap) 10 perangkatnya.
Dimana, dari surat pernyataan yang ditunjukannya. Terdapat 10 perangkat desa yang dikalim sukarela menyumbang Rp1.880.000 per orang.
Sehingga total uang yang dikutip sebesar Rp18.800.000. Diketahui, 10 perangkat desa itu, memilki Siltap Rp2 juta perorang. Jadi, dengan adanya dugaan pemakasaan sumbangan. Masing-masing gaji perangkat hanya tersisa Rp100 ribu.
Sumbangan yang dibantah pjs. Kades tersebut. Diketahuinya, diklaim guna membantu membayar 8 gaji staf desa yang telah menunggak selama 5 bulan. Dimana, setiap bulannya 8 staf desa itu menerima Rp500 ribu.
BACA JUGA:Travo Rusak Ganggu Operasional RSUD, Pemkab Siapkan Pengganti
BACA JUGA:Soal Perempuan Muda Meninggal Kesetrum di Kepahiang, Disebut Kena Jerat Babi
"Pemotongan itu, merupakan inisiatif dari perangkat desa itu sendiri. Tidak ada ditekan oleh saya, tidak ada ancaman pemecatan jika tidak tanda tangan," beber Lisda, Rabu, 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemotongan tersebut bukan dari intruksinya. Melainkan kesepakatan dari 10 perangkat desa itu sendiri. Dimana, ia hanya melakukan pemantauan saat keputusan itu disepakati.
Lisda juga membenarkan, dirinya yang meneken dan memberi stempel pada surat pernyataan yang dibuat 10 perangkat desanya tersebut.
"Saat ada keputusan mereka, saya menekan kembali untuk jumlah tidak saya tekankan, boleh tanya sama mereka (10 perangkat desa, red)," terang Lisda.
BACA JUGA:Soal Perempuan Muda Meninggal Kesetrum di Kepahiang, Disebut Kena Jerat Babi
BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Lebih jauh, Lisda juga mengakui adanya sumbangan Rp100-300 ribu dari kantong perangkat desa. Hal itu, guna membayar pajak bumi bangunan (PBB). Lantaran, karena pajak tersebut menjadi syarat utama untuk mengajukan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
"Untuk minta kemasyarakat itu sangat susah, jadi inisitif itu, juga merupakan kesepakatan dari perangkat desa sendiri. Tidak saya," tepisnya.