Lima Tsk Pengeroyokan Tak Ditahan

Abdul Kahar
Abdul Kahar

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Sebanyak lima tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, yang terjadi satu bulan lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kelima tersangka ini, meliputi HS, AA, SE, AS dan RA, semuanya warga Kecamatan Tebat Karai.

Kasi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Kepahiang, Abdul Kahar mengatakan, paska di limpahkannya kelima tersangka ke Kejari Kepahiang, kelima tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan. “Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, tersangka tersebut tidak bisa kami tahan. Mengingat pihak Bapas belum bisa hadir,” ujar Abdul Kahar, kemarin.

Dilanjutkannya, tidak bisa ditahannya kelima pelaku ini, selain ancaman hukuman dibawah tiga tahun, ditambah ada pemohon dari orang tuanya. “Maka wajib itu tidak kita tahan,” ucapnya.

BACA JUGA: Dakwaan Dinilai Batal Demi Hukum, Eksepsi Perkara Gratifikasi SK Nakes Seluma

Dengan pertimbangan yang ada maka pihaknya akan melakukan diversi terhadap kasus tersebut. “Karena itu (diversi, red) suatu kewajiban bagi penegak hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, disampaikan Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous mengatakan, setelah melakukan pelimpahan 5 tersangka ke Kejari Kepahiang, pihaknya tetap akan memburu pelaku lainnya.