Mahasiswa Curi Iphone 11 Ditempat Kerja

TERSANGKA: Tersangka MP (23) yang berstatus mahasiswa semester 6, warga Jalan Suprapto Kelurahan Kebun Dahri saat diwawancarai
BENGKULU, KORANRB.ID – Lantaran mencuri satu unit handphone jenis Iphone 11 ditempat kerja, MP (23), seorang mahasiswa semester 6, warga Jalan Suprapto Kelurahan Kebun Dahri harus menerima hukuman. Ini usai dinyatakan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri mengungkapkan, penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan langsung dari Manajer MG Store, Putra Gunawan Senin (13/3) lalu. Dari hasil laporan serta keterangan pelapor, polisi kemudian mengidentifikasi serta melakukan penyelidikan, hingga dugaan pencurian tersebut mengarah kepada MP yang diketahui merupakan karyawan di MG Store.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Panorama Dianiaya Pria Diduga Preman, Ini Pemicunya
“MP ditangkap saat berada di kawasan Muhajirin Kelurahan Panorama, pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIB,” jelas Jufri.
Saat ditanyai sudah berapa kali mencuri di tempatnya bekerja, MP mengaku baru pertama kali. “Satu kali, satu unit HP saya curi,” jawab MP.
MP juga mengaku dirinya berstatus mahasiswa yang duduk di semester 6. “Ia benar Mahasiswa, saya baru kerja selama 1 setengah bulan, sebelumnya saya pernah juga kerja di Honda,” ungkap MP.
Tak habis pertanyaan, penyebab MP keluar saat sebelumnya bekerja di Honda pun terungkap. MP mengaku dirinya juga bermasalah saat bekerja di Honda. “Keluar dari Honda karena gelapkan motor, sudah dua kali melakukan tindak pidana dengan ini (mencuri hp, red), “ tandasnya.(jam)