Manajemen Tidak Koperaktif, Kejari Sita 35 Karung Berkas

SITA: Tumpukan berkas ang dimasukkan dalam karung, hasil penggeledahan dan penyitaan di RSUD Mukomuko dibawa ke Kejari Mukomuko, kemarin (15/3).
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sebanyak 25 karung berkas disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kemarin (15/3). Penyitaan berkas tersebut hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di RSUD Mukomuko. Tindakan demikian ditempuh penyidik, karena selama ini, manajemen RSUD dinilai kurang kooperatif. Khususnya megenai permintaan berkas-berkas yang terkait dengan utang Rp 14 miliar di RSUD Mukomuko.
Pantauan RB di lapangan, penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam. Dimulai pukul 08.20 WIB, sampai dengan 11.53 WIB. Rombongan Kejari Mukomuko datang menggunakan enam mobil dan didampingi satu unit mobil Patroli Polres Mukomuko.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. Turut hadir K
BACA JUGA: Dugaan Kelalaian Perencanaan hingga Pelaksanaan, Menguat
Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, serta Kasi Intel Radiman SH. Kegiatan itu dikawal enam personel Polres Mukomuko bersenjata lengkap. Tujuan utama penggeledahan, ruang keuangan RSUD Mukomuko di lantai dua gedung utama.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, S.KM, M.Kes mengatakan, berkas yang disita penyidik Kejari Mukomuko yang terkait utang obat-obatan yang diklaim lebih dari Rp 6 miliar, dan utang atas pengadaan dan kegiatan lainnya pada manajemen RSUD Mukomuko terdahulu.