Mantan Kabid di Dinas PMD Kaur Dituntut 18 Bulan Penjara

Irvan Oktara, SH

BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Donny Rasfino, ST dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, atas perkara tambahan dalam perkara pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur.

Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (27/2). Dengan hakim ketua majelis Dewi Purwanti, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyakini perbuatan terdakwa, berdasarkan alat bukti di persidangan dengan barang bukti terdapat persesuaian.

BACA JUGA: Meresahkan, Warga Gerebek Warung Tuak

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Audit Kerugian Dugaan Korupsi DD Pematang Tiga Tuntas Pekan Ini

Read Next

Sembunyi di Bengkulu Selatan, Tersangka KDRT Asal Pekalongan