Borgol  

Mantan Kabid PMD Kaur Dituntut 18 Bulan

LUBIS/RB DITUNTUT: Mantan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kaur, Donny Rasfino, ST dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
LUBIS/RB
DITUNTUT: Mantan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kaur, Donny Rasfino, ST dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.

BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Donny Rasfino, ST dituntut 18 bulan penjara. Ditambah dengan denda Rp 100 juta, atas perkara tambahan dalam perkara pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur.

 Merespon itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Donny, Irvan Oktara, SH mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas kliennya. Menurut Irvan, kliennya tidak dilibatkan secara langsung dalam penerbitan NIPD Kaur. “Klien kita tidak dilibatkan secara langsung dalam perkara ini. Makanya kita akan siapkan nota pembelaan yang disampaikan dalam agenda pledoi,” kata Irvan.

 Hal tersebut kata Irvan, berdasarkan fakta selama pembuktian dalam persidangan. Dimulai dari penerbitan pengajuan hingga pengusulan SK, kliennya sama sekali tidak terbukti terlibat. Walaupun secara tugas kata Irvan, hal tersebut memang merupakan tugas kliennya selaku Kabid PMD Kaur.

BACA JUGA:  Selebgram Terancam 6 Tahun, SPDP Diterima Jaksa

“Itu dari awal klien kami tidak dilibatkan, lalu kemudian setelah diujung pada saat proses penandatanganan barulah dia ditugaskan oleh terpidana Asmawi,” sebut Irvan.

 Hingga dibacakannya surat tuntutan, JPU Kejari Kaur sama sekali tidak menghadirkan saksi. Padahal saksi itu perlu dikonfirmasi, terkait penyerahan uang senilai Rp 400 juta pada proses penanda tanganan NIPD tersebut. “Kalaupun konteksnya uang itu diserahkan ke mantan bupati saat itu, saksi Gusril sendiri tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga penyerahan uang tersebut tidak bisa dikonfirmasi apakah memang ada janji atau ada informasi yang diterima oleh mantan Bupati itu terkait penyerahan uang dari para perangkat desa,” jelas Irvan.