Mario dan Shane Segera Jalani Sidang

Syarief Sulaeman
Syarief Sulaeman

JAKARTA, KORANRB.ID – Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, segera diproses di meja persidangan. Berkas tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17, itu dinyatakan lengkap (P-21) dan telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (26/5).

Kedua tersangka meninggalkan Kejari Jaksel pada pukul 15.21 WIB. Mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah, keduanya digiring menuju mobil tahanan Kejari Jaksel.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan untuk Mario dan Shane. Dakwaan tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disidangkan. Keduanya didakwa pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Penyelesaian Konflik HGU Lamban, Picu Bentrok Kembali Pecah

’’Yaitu, didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pokoknya, pasal penganiayaan berat dengan rencana,’’ kata Syarief.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario dan Shane. Total ada 12 JPU yang ditugaskan. ’’Kalau ditanya, pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel,’’ ungkapnya.