Mau Kredit Rumah? Perhatikan Hal Ini Agar Pengajuan Tak Ditolak

KORANRB.ID – Salah satu persayaratan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni SLIK OJK.

Seperti diketahui, SLIK yang merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan ini, dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

BACA JUGA: Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan

Biasanya, jika terjadi masalah pada SLIK OJK ini, maka nasabah akan kesulitan untuk melakukan peminjaman di Bank. Baik Kredit Usaha Rakyat (KUR), KPR, dan beberapa produk bank lainnya.

Berdasarkan pengalaman Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang (KC) Bengkulu, Endra Widjayanto, kendala terbesar yang dialami oleh nasabah saat ingin mengambil KPR di BTN yaitu SLIK OJK ini.