Menkeu Pastikan Pemberian Sanksi Terberat

JAKARTA, KORANRB.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sanksi bagi para pegawainya yang bermasalah. Terutama terkait jumlah harta yang tidak wajar.
Pemberian hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dipastikan tetap sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut adalah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di sini hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu pada UU dan PP tersebut. Saya sampaikan kepada presiden dan pak Mahfud Md. Kalau kita tidak puas ada orang yang merasa ‘Menurut saya hukumannya harus lebih berat’. Namun hukuman terberat yang ada dalam PP tersebut adalah: pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Alat Penegak Hukum itu Bernama No Viral No Justice
Sanksi kedua, adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Hukuman terberat yang ada dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tidak terlalu berat, saya sampaikan kepada pak Mahfud, pak Mahfud apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak? Tapi kami harus lakukan UU ASN dan peraturan mengenai pegawai negeri sipil,” jelasnya.