
JAKARTA,KORANRB.ID – Majunya sejumlah menteri dalam pemilihan legislatif tanpa mengundurkan diri memantik kekhawatiran sejumlah kalangan terkait potensi penyalahgunaan kewenangan. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu pada ketentuan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan menteri tidak mundur sudah jadi aturan Undang-undang. Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Yang di mana putusan MK tersebut tidak mewajibkan menteri mengundurkan diri,” ujarnya kemarin.
Soal potensi penyalahgunaan, dia menyebut Menteri ke depannya dalam berkegiatan harus jelas posisinya. “Kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa BPNT Diperiksa, Koorda jadi Aktor Intelektual
Sesuai ketentuan, lanjut dia, pejabat negara dilarang memamfaatkan fasilitas untuk pemenangan. Untuk itu, jika berkegiatan yang terkait langsung dengan pemenangan Pileg, maka harus cuti. “Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,” tuturnya.
Selama proses kampanye, juga akan ada pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Direktur Eksekutif AlGORITMA Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, dicalonkannya para menteri sudah dihitung partai. Dia berpendapat, itu menunjukan adanya kecenderungan parpol tetap mempertahankan kadernya.
“Kader yang sedang menjabat menteri untuk tetap diikutsertakan dalam pileg dengan pertimbangan mempertahankan suara partai,” ujarnya.