10 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai, Mayoritas dari Guru
ASN: Pelantikan, sumpah janji dan serah terima SK ASN PPPK tahap I Pemprov Bengkulu di GSG Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu. IST/RB--
KORANRB.ID – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan perceraian.
Dari jumlah tersebut, empat kasus telah mendapat surat rekomendasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Bidang Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Dian F. Sari, SE, MM, menjelaskan enam pengajuan yang masih berproses, empat di antaranya tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
Sementara itu, satu permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif, dan satu lagi dijadwalkan ulang untuk audiensi lanjutan.
BACA JUGA: TPA Air Sebakul Krisis Kapasitas, Pemkot Bengkulu Siapkan Langkah Darurat
BACA JUGA:Bank Bengkulu Hadirkan Layanan CMS
“Januari hingga Juli, ada empat yang sudah selesai diproses dan keluar surat rekomendasinya. Kemudian dari Juli ke Oktober, ada enam pengajuan lain yang masih berjalan, empat di antaranya menunggu SK Gubernur, satu ditolak, dan satu akan dijadwalkan ulang audiensinya,” jelas Dian saat ditemui di kantor BKD Provinsi Bengkulu, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dian menegaskan bahwa setiap permohonan perceraian ASN harus melalui tahapan panjang dan ketat.
BKD melakukan verifikasi dokumen, mediasi, serta pemberian pertimbangan pejabat berwenang sebelum mengeluarkan SK Gubernur.
“BKD sangat hati-hati dalam menangani permohonan ini karena menyangkut etika dan tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara.
BACA JUGA:PPPK Mukomuko Bisa Pinjam Uang ke Bank Mandiri dengan Jaminan SK
BACA JUGA:Pemprov Dorong Perempuan Bengkulu Maju dan Bantu Rakyat
Kami selalu menekankan agar perceraian menjadi langkah terakhir setelah semua upaya mediasi dilakukan,” ujarnya.
Sebagian besar pengajuan perceraian, lanjut Dian, berasal dari ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya PNS guru.