Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pungli THL PDAM Kota Bengkulu Berjalan Sejak 2022, Ini Peran 3 Pejabat yang jadi Tersangka

TINGGALKAN : Para tersangka yang terlibat dalam kasus Tipikor Gratifikasi dan Suap Perumda Tirta Hidayah meninggalkan ruang adem setelah rilis beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Praktik dugaan gratifikasi dan suap tenaga harian lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu ternyata telah berlangsung sejak 2022. 

Selama lebih dari dua tahun, tiga pejabat perusahaan daerah ini diduga terlibat dalam skema pungutan terhadap masyarakat yang ingin bekerja sebagai THL.

Ketiganya, yakni Direktur Perumda SB, Kasubbag Penggantian Water Meter EH, dan mantan Kasubbag Umum YH, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Mereka diduga berperan aktif mengatur alur penerimaan pegawai dengan imbalan uang.

Dari hasil penyidikan, EH dan YH mencari serta menagih uang dari masyarakat yang ingin menjadi pegawai harian di Perumda. Uang hasil pungutan itu kemudian disetorkan kepada SB. Setelah menerima setoran, SB mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para THL baru.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Ombudsman hingga BKN Diminta Turun

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara sistematis sejak 2022 hingga 2024. Total 117 orang diduga menjadi korban pungutan dengan nilai uang mencapai Rp9,5 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp5,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan kasus ini telah lama berjalan sebelum terungkap dalam penyidikan.

“Kasus ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Andy.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran jelas dalam pelaksanaan gratifikasi tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perkuat PAD di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional

BACA JUGA:Meski Anggaran Efisien, Dispar Kota Bengkulu Siapkan Kalender Event Wisata 2026

“Direktur mengeluarkan SPT bagi 117 THL setelah menerima uang dari dua bawahannya. Kedua kasubbag bertugas mencari dan menarik uang dari calon pegawai,” jelas Fuad.

Modus tersebut menjadikan penerimaan THL seolah proses resmi, padahal di baliknya berlangsung transaksi jual beli jabatan. Penyidik memastikan praktik ini dijalankan dengan pola terencana dan melibatkan pejabat kunci di internal perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan