Pungli THL PDAM Kota Bengkulu Berjalan Sejak 2022, Ini Peran 3 Pejabat yang jadi Tersangka
TINGGALKAN : Para tersangka yang terlibat dalam kasus Tipikor Gratifikasi dan Suap Perumda Tirta Hidayah meninggalkan ruang adem setelah rilis beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dengan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain, termasuk penelusuran aliran dana hasil gratifikasi.
Sekadar mengulas, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menunjuk Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah, Medy Pebriansyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur perusahaan air minum daerah tersebut.
BACA JUGA:10 ASN Pemprov Bengkulu Ajukan Cerai, Mayoritas dari Guru
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tetap Lanjutkan Penataan Pasar Panorama Meski Ada Kasus Hukum
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan optimal setelah direktur utama sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus hukum.
Dedy menegaskan, keputusan ini diambil agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia juga memastikan bahwa seluruh layanan air bersih dan kegiatan operasional Perumda Tirta Hidayah Bengkulu tetap berjalan normal.
“Penunjukan Plt ini penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu. Pemerintah Kota juga terus melakukan monitoring terhadap pelayanan PDAM,” ujar Dedy.
Sementara itu, Plt Direktur Perumda Tirta Hidayah, Medy Pebriansyah, menyatakan dirinya akan menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Permendagri, pelaksana tugas dapat ditunjuk dari unsur dewan pengawas jika direktur berhalangan tetap.
“Saya hanya menjalankan amanah sesuai aturan. Tugas utama sekarang adalah menjaga agar pelayanan tetap berjalan dan melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kinerja perusahaan,” kata Medy.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, sesuai arahan Wali Kota Bengkulu sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kita berharap seleksi direktur definitif dapat segera dilakukan agar kepemimpinan di PDAM kembali stabil, dan Tirta Hidayah bisa menjadi perusahaan daerah yang unggul dalam layanan dan kinerja,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Kinerja penegakan hukum antikorupsi di Bengkulu terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mencatat prestasi nasional atas keberhasilan penyelesaian berbagai perkara korupsi di daerah ini.