Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pungli THL PDAM Kota Bengkulu Berjalan Sejak 2022, Ini Peran 3 Pejabat yang jadi Tersangka

TINGGALKAN : Para tersangka yang terlibat dalam kasus Tipikor Gratifikasi dan Suap Perumda Tirta Hidayah meninggalkan ruang adem setelah rilis beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Polda Bengkulu berhasil meraih peringkat kedua nasional untuk kategori persentase penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KaKortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa tugas pemberantasan korupsi merupakan amanah besar dari negara dan Polri. 

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan integritas personel.

“Kewenangan dalam bidang Tipikor adalah andalan sekaligus risiko. Pelaksanaan dengan integritas sangat ditekankan, disertai pengalaman pribadi dan motivasi. Penting juga koordinasi dengan Kejaksaan dan penegak hukum lain dalam pelaksanaan tugas,” kata Syahardiantono.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.Si., CPHR., CBA mengatakan, penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti nyata komitmen dan kinerja optimal jajaran Polda Bengkulu dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Pencapaian ini mewujudkan dedikasi aparat kepolisian di Bengkulu untuk menciptakan penegakan hukum yang transparan, profesional, serta berintegritas,” ujar Andy.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.H., menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi di Bengkulu.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap profesional, berintegritas, dan berkomitmen mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi,” jelas Aris.

Selama tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah menangani beberapa perkara besar tindak pidana korupsi, antara lain dugaan kredit fiktif Bank Bengkulu dengan tiga tersangka, kasus pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah dengan tiga tersangka, serta dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur yang melibatkan 12 tersangka.

Peningkatan penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memperkuat penegakan hukum antikorupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan