Maksimalkan Pelayanan, Ini Update Sistem SKCK Terbaru
SAMPAIKAN: Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu Kompol. Rufaicen, SH saat menyampaikan syarat terbaru tentang sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 3 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Polri mempermudah masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan.
Mulai dari urusan pekerjaan dalam negeri hingga luar negeri.
Untuk pembuatan SKCK dengan keperluan luar negeri seperti menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak perlu melakukan pengajuan ke Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri.
Sekarang dengan sistem terbaru, masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran secara daring. Kemudian bisa mencetak di Polres atau Polda manapun.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Kebut Serapan Anggaran
Disampaikan Direktur Intelkam Polda Bengkulu, Kombes. Heru Sasongko, S.IK melalui Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu Kompol. Rufaicen, SH, ada perubahan sistem untuk penerbitan dan pengajuan pembuatan SKCK berdasarkan hasil dari update Mabes Polri.
Untuk sitem pengajuan para masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polresta atau Polres bahkan Polda jajaran.
Saat ini, pengajuan bisa melalui aplikasi Super App Polri dan pilih fitur SKCK, kemudian isi semua data yang diakhiri membayar secara daring.
BACA JUGA:Polres Seluma Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
Setelah itu barcode yang ada berikan pada petugas dan SKCK langsung cetak.
“Untuk lebih mempermudah layanan bagi masyarakat, Polri telah memperbarui aplikasi untuk pengajuan SKCK.
Memang tidak perlu lagi datang untuk mengumpulkan berkas fisik, namun bisa langsung ke Aplikasi super App Polri.
Setelah selesai masyarakat tiggal cetak di Polres atau Polda jajaran,” ungkap Rufaicen.
BACA JUGA:PMI Ilegal Asal Seluma Sakit Meningitis di Jepang, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah