Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Perlindungan Konsumen Bengkulu Lemah, Korban Debt Collector Bertambah

RICUH: Salah satu aksi penarikan oleh Debt Collector di Kota Bengkulu berujung ricuh. DOK/RB--

KORANRB.ID – Lemahnya sistem perlindungan konsumen di Bengkulu membuat masyarakat kerap menjadi korban aksi debt collector nakal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan kendaraan secara paksa yang marak terjadi di jalanan.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi tergolong tindak pidana. 

“Ini perbuatan yang salah dan masuk ranah pidana. Tidak boleh dilakukan sembarangan,” ujar Sumardi.

Menurutnya, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum, mulai dari surat teguran, mediasi, hingga penyerahan sukarela di kediaman konsumen dengan surat resmi. 

BACA JUGA:Bengkulu Krisis Guru Agama Kristen, Banyak Segera Pensiun

BACA JUGA:Bupati Rachmat Pastikan Kelanjutan Pembayaran TPP Tergantung Keuangan Daerah

“Nggak ada ceritanya tarik di jalan. Itu pidana menurut KUHAP yang baru,” tegasnya.

Sumardi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor kepada aparat jika menjadi korban. 

“Kami minta APH, khususnya Polresta dan Polda Bengkulu, menangkap dan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar aturan,” paparnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh secara paksa. Ia mengakui, dalam beberapa waktu terakhir, OJK menerima banyak laporan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku debt collector.

BACA JUGA:Realisasi Dana Desa Harus Sesuai Perbup, Menyimpang, Akan Ada Tindakan Tegas

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Tersangka Korupsi Dana Hibah

“OJK memiliki mandat melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi dan agunan memiliki sertifikat jaminan fidusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas penagihan wajib membawa kartu identitas resmi, sertifikat profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi pembiayaan terdaftar di OJK, surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, serta bukti debitur wanprestasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan