Kejari Bengkulu Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Labkesda Rp2,7 Miliar
FOTO : Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Proyek senilai Rp2,7 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap saksi lama maupun saksi baru untuk memperkuat pembuktian. “Sampai hari ini sudah 40 saksi kami periksa, dan jumlah itu bisa bertambah. Setiap orang yang tahu dan terlibat akan kami panggil,” kata Wisdom.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencocokkan keterangan antar-saksi.
Beberapa saksi diperiksa lebih dari satu kali karena diperlukan pendalaman keterangan.
BACA JUGA:Dana Banpol Bengkulu 2025, PPP dan Golkar Belum Cair
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pangkas Kegiatan Tak Produktif, Fokus pada Pelayanan Publik
“Pemeriksaan ini sekaligus untuk mengonfirmasi dan menkonfrontir keterangan saksi. Itulah sebabnya ada saksi yang kami periksa berulang,” jelasnya.
Wisdom menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Labkesda masih berjalan. Sementara itu, perhitungan pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.
“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Kami ingin hasilnya benar-benar rinci karena ini menjadi bukti penting dalam perkara tipikor,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan UPTD Labkesda Dinkes Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp2,7 miliar. Proyek tersebut diduga terhenti sebelum selesai dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BSRS Lebong, Geledah 3 Lokasi, Polda Bengkulu Temukan Catatan Transaksi
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BSRS Lebong, Geledah 3 Lokasi, Polda Bengkulu Temukan Catatan Transaksi
Dalam penyidikan, Kejari Bengkulu telah menetapkan empat tersangka: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, S.Km, M.Km; PPTK Doni Iswanto; kontraktor pelaksana Akhmad Basir; dan kontraktor pengawas Joli Okta Riansyah.
Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mereka saat ini ditahan di Rutan Bengkulu selama proses penyidikan berlangsung.