Paripurna HUT Bengkulu, Surat Usulan Pergantian Ketua Dewan Berpeluang Dibacakan
PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.--RENO/RB
Sumardi beralasan, setiap langkah dalam proses usulan pergantian ketua harus berlandaskan hukum dan tata tertib yang berlaku. Bukan sekadar dorongan politik.
BACA JUGA:2026 Pemkab Rejang Lebong Rawan Bangkrut, TKD Disunat, Defisit Bengkak
Menurut Sumardi, usulan pergantian terhadap dirinya tidak memenuhi syarat hukum maupun administrasi. Sehingga peluang pelaksanaannya sangat kecil.
Ia membernarkan adanya surat rekomendasi usulan pergantian ketua dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, namun isi surat itu justru menekankan bahwa pelaksanaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu.
“Artinya seperti promo diskon, proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujar Sumardi.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Tatib DPRD Nomor 33 Tahun 2025, pergantian ketua DPRD hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tersandung kasus hukum yang telah inkracht, atau berpindah partai dan keanggotaannya dicabut secara sah.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Sita 2 Mobil Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
“Ada prosedur yang berlaku, seperti tidak adanya sengketa oleh mahkamah partai atau sebutan lain, kemudian harus adanya pengunduran secara tertulis, baru kemudian Bamus dilaksanakan kalau syarat ini sudah terpenuhi,” paparnya.
Ia menyebutkan surat usulan pergantian yang masuk ke DPRD Provinsi Bengkulu itu cacat administrasi.
Surat itu ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD dan sekretaris lama Partai Golkar, padahal kepengurusan DPD Golkar Bengkulu telah demisioner sejak Musda 5 Oktober 2025.
“Secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” tegas Sumardi.
BACA JUGA:PDAM TTE Harus Gerak Cepat Atasi Keluhan Warga Terkait Aliran Air yang Macet
Atas dasar itu, surat tersebut dikembalikan oleh DPRD Provinsi Bengkulu kepada pengurus DPD Golkar Bengkulu untuk dilakukan klarifikasi resmi.
Ia juga menegaskan, surat usulan pergantian tersebut belum bisa diproses di DPRD Provinsi Bengkulu karena belum melalui mekanisme rapat Bamus.
“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna.