Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

HMI Bengkulu Desak Penetapan Tersangka Baru Perambahan Hutan Sebelat

PERIKSA : Tersangka (baju hitam rambut pendek) sedang diperiksa oleh penyidik Gakkumhut Wilayah Sumatra, beberapa waktu yang lalu. IST/RB--

KORANRB.ID - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang telah diamankan namun belum berstatus tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan Bentang Alam Sebelat.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menyoroti penanganan kasus perambahan hutan di Provinsi Bengkulu yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Bintang Tua Dinasti, menyatakan masih terdapat sembilan orang yang diduga terlibat perambahan hutan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, seluruh pelaku perambahan hutan, khususnya di kawasan Bentang Alam Sebelat, harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.

BACA JUGA:Sudah Laku, Satu Unit Lelang Mobnas Belum Ditebus

BACA JUGA: Pemuda Curup Tertangkap Saat Beraksi di Kepahiang, Motor Curian Mau Dijual ke Kepala Curup

“Kami HMI Cabang Bengkulu sangat mengecam tindakan yang telah merusak alam, khususnya di Bentang Alam Sebelat. Kami juga meminta pihak yang terlibat segera ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Bintang kepada Harian Rakyat Bengkulu, 10 Januari 2026.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mengungkap dan menindak aktor utama yang diduga berada di balik perambahan kawasan hutan tersebut.

“Selain pihak yang telah diamankan, kami juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dan membersihkan aktor utama sampai ke akar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyebutkan, pemberkasan perkara saat ini masih dalam tahap pelengkapan.

BACA JUGA: Pemkab RL Siapkan Rp 500 Juta e-Hibah Rumah Ibadah

BACA JUGA:Panen Jagung Serentak Bengkulu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

“Kalau kami tetap kooperatif. Informasi yang kami ketahui sudah kami sampaikan seluruhnya,” ujar kuasa hukum para tersangka, Redo Frengki, S.H., M.H.

Redo menjelaskan, tiga tersangka dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di kawasan Bentang Alam Sebelat telah mengakui menanam kelapa sawit di lahan yang mereka kelola.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan