Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

BPN Kota Bengkulu Fokuskan 200 Persil PTSL Satu Kelurahan

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, SH,.MM. HENDRI SAPUTRA/RB --

KORANRB.ID - Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu memfokuskan kuota 200 persil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk menuntaskan sertifikasi penuh satu kelurahan pada 2026.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu memperoleh kuota 200 persil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026. Kuota tersebut diarahkan untuk mewujudkan satu kelurahan yang seluruh bidang tanahnya bersertifikat.

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., mengatakan pihaknya masih melakukan telaah lokasi calon kelurahan sasaran. Identifikasi difokuskan pada wilayah dengan jumlah bidang tanah belum bersertifikat cukup signifikan.

“Untuk lokasinya masih kita telaah. Kita identifikasi dulu kelurahan mana yang masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. Setelah nanti ada pelantikan pengurus tim PTSL yang melibatkan kelurahan, baru kita umumkan lokasi penetapannya,” jelas Euis.

BACA JUGA: Pemuda Curup Tertangkap Saat Beraksi di Kepahiang, Motor Curian Mau Dijual ke Kepala Curup

BACA JUGA:Sudah Laku, Satu Unit Lelang Mobnas Belum Ditebus

Dengan kuota terbatas, Euis memperkirakan jumlah lokasi penetapan tidak lebih dari lima titik. Kebijakan PTSL, kata dia, mengutamakan penyelesaian tuntas dalam satu kelurahan agar dapat ditetapkan sebagai kelurahan lengkap.

“Target kita bukan hanya terpetakan, tetapi benar-benar tidak ada lagi bidang tanah yang belum bersertifikat di kelurahan tersebut,” tegasnya.

Proses identifikasi tidak hanya mengandalkan peta bidang tanah, tetapi juga pemeriksaan aspek yuridis. Langkah ini untuk mengantisipasi bidang tanah yang secara administrasi terlihat belum bersertifikat, namun sebenarnya memiliki induk sertifikat lama.

“Kadang pemilik induknya sudah tidak diketahui, tanah dikuasai pihak lain, dan sudah terpecah-pecah, sehingga tidak bisa masuk PTSL. Maka kita harus betul-betul selektif,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Jalan Provinsi Bernilai Rp600 Miliar

BACA JUGA:Panen Jagung Serentak Bengkulu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan, PTSL hanya diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Program ini tidak mencakup pemisahan atau pemecahan sertifikat yang sudah ada.

Sasaran utama PTSL adalah bidang tanah dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau penguasaan fisik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan