Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Jelang Pembongkaran Bangunan Langgar GSB, Alat Berat BPBD Bengkulu Disiagakan

TINJAU: Kasatpol PP bersama Kepala Pelaksana BPBD dan Plt. Dispendagrin Kota Bengkulu saat meninjau kesiapan alat berat, Sabtu sore, 17 Januari 2026--OKI IBRIANSYAH/RB

KORANRB.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memastikan kesiapan melakukan penertiban hingga pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah kawasan pasar dan ruang publik.

Kepastian tersebut ditegaskan usai Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meninjau kesiapan alat berat milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, Sabtu sore, 17 Januari 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan kunjungan ke BPBD dilakukan sebagai tindak lanjut langkah penataan pasar-pasar di Kota Bengkulu yang telah memasuki batas akhir toleransi.

“Pada hari ini kami dari Satpol PP Kota Bengkulu berkunjung ke BPBD bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ini untuk menindaklanjuti langkah-langkah penataan pasar yang ada di Kota Bengkulu karena sudah mendekati batas waktu penertiban,” kata Sahat.

BACA JUGA:Destinasi Keluarga di Tepi Danau Ranau Sumatera Selatan! Berikut 3 Fakta Menarik Wisata Viral Pantai Bidadari

Ia menjelaskan, salah satu sasaran utama penertiban adalah bangunan yang berdiri melanggar ketentuan GSB. Sesuai mekanisme, setelah Dinas Pekerjaan Umum menyerahkan kewenangan penertiban kepada Satpol PP, maka diperlukan dukungan peralatan untuk pelaksanaan di lapangan.

“Beberapa bangunan yang melanggar bersifat permanen dan berukuran besar. Karena itu kami memastikan peralatan yang dimiliki BPBD dapat dipinjam, dalam kondisi baik dan cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas penertiban yang akan dihadapi,” ujarnya.

Sahat menegaskan, sebelumnya pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan yang melanggar untuk membongkar secara mandiri. Langkah tersebut dimaksudkan agar material bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali.

“Kami sudah menawarkan kepada pemilik bangunan yang melanggar untuk membongkar sendiri. Harapan kami, bahan-bahan bangunan itu bisa digunakan kembali. Namun Satpol PP tidak akan ragu melakukan langkah berikutnya, yakni pembongkaran, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Ditabrak Lalu Terlindas, Siswi SMP di Rejang Lebong Tewas di Bawah Kolong Bus SAN

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bengkulu, I Made Ardana memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kegiatan penertiban tersebut. Seluruh alat berat yang dimiliki BPBD dinyatakan siap digunakan, termasuk kesiapan operator.

“Peralatan yang ada dalam kondisi siap pakai, termasuk operatornya. Tadi juga sudah kita coba dan tidak ada kendala. Kami tinggal menunggu informasi lanjutan untuk turun ke lokasi,” ujar Kepala BPBD.

Dukungan juga disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Drs. Alex Periyansyah. Ia mengimbau para pedagang kaki lima dan pedagang lainnya yang masih berjualan tidak pada tempatnya agar segera mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada warga Bengkulu, khususnya para pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, agar segera menyesuaikan. Kami mendukung penuh langkah Satpol PP dan berterima kasih kepada OPD terkait, terutama BPBD, yang telah berkolaborasi dalam menegakkan program penataan kota,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan