Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL dan Bangunan Liar KZ Abidin
BANTU: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing membantu PKL Kz Abidin pindah ke PTM, beberapa waktu lalu. HENDRI SAPUTRA/RB--
KORANRB.ID - Penataan kawasan Jalan KZ Abidin I dan II kembali ditegaskan Pemerintah Kota Bengkulu setelah aktivitas pedagang dan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi jalan, trotoar, dan aliran sungai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung menertibkan pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan KZ Abidin I dan II.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.
BACA JUGA:Pjs Kades Nangai Tayau I Akui Potong Siltap, Dalih Sumbangan Sukarela
BACA JUGA:Jumlah Investor Pasar Modal Naik, Perdagangan Saham Masih Bergejolak
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penertiban dilakukan setelah upaya persuasif dan sosialisasi tidak diindahkan. Pemerintah, kata dia, sudah menyediakan lokasi berjualan di dalam kawasan Pasar Minggu.
“Kami sudah sejak lama mengimbau para pedagang agar berjualan di lokasi yang telah disediakan. Namun masih ditemukan pelanggaran, sehingga penertiban harus dilakukan demi ketertiban bersama,” ujar Sahat.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak pedagang yang masih berjualan di zona terlarang Jalan KZ Abidin II. Satpol PP juga membongkar bangunan permanen dan semi permanen di Jalan KZ Abidin I yang berdiri di atas trotoar dan aliran sungai.
Sahat menegaskan, bangunan di fasilitas umum berisiko membahayakan masyarakat. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan bangunan di atas sungai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
BACA JUGA:Indonesia Dorong Integrasi Pasar Ekonomi Islam Global di IES 2026
BACA JUGA:Soal Perempuan Muda Meninggal Kesetrum di Kepahiang, Disebut Kena Jerat Babi
“Bangunan yang berdiri di fasilitas umum, apalagi di atas sungai, sangat berisiko dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan semata penindakan, tapi bagian dari penataan kota agar lebih rapi dan aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan KZ Abidin juga ditujukan untuk mengurangi kemacetan. Aktivitas jual beli di badan jalan kerap menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.