Cegah Penyebaran HIV, Pemkot Bengkulu Razia Tempat Pijat Cumi-cumi di Mega Mall, 8 Terapis Diskrining
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu terus menggencarkan upaya pencegahan dan deteksi dini HIV/AIDS.--
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu terus menggencarkan upaya pencegahan dan deteksi dini HIV/AIDS.
Salah satunya dengan melakukan skrining (tes cepat) di sejumlah lokasi usaha dan titik yang dinilai berpotensi menjadi area rentan penyebaran.
Jumat, 13 Februari 2026, tim Dinkes Kota Bengkulu melakukan skrining HIV/AIDS terhadap 8 terapis wanita di tempat pijat “Cumi Cumi” yang berada di kawasan Mega Mall.
Kegiatan ini dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Nelli Hartati.
BACA JUGA:Kongres V Ikatan Alumni SMAN 2 Kota Bengkulu Digelar 15 Februari 2026
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Eddy Apriyanto, Kasat Pol PP Sahat Marulitua Situmorang, serta perwakilan DPMPTSP Kota Bengkulu.
Setibanya di lokasi, delapan karyawati yang bertugas sebagai terapis diminta mengikuti tes cepat HIV, hasilnya dapat diketahui secara langsung.
“Alhamdulillah, kondisi semuanya yang sudah diskrining dalam keadaan sehat dan baik. Tidak ada yang terkena HIV,” ujar Nelli.
Langkah skrining ini bukan tanpa alasan, Nelli mengungkapkan bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Bengkulu terus bertambah dan kini telah mencapai 1.213 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
“Hasil skrining di bulan Januari, dari beberapa orang yang kita periksa, ada 10 yang dinyatakan HIV. Bulan Februari ini bertambah 3 orang lagi. Total sampai hari ini sudah 1.213,” ungkapnya.
BACA JUGA:Petani di Rejang Lebong Tewas Ditikam Kakak Ipar, Gara-gara Tersinggung Karena Hal Ini
Menurutnya, deteksi dini menjadi salah satu strategi penting untuk menekan laju penularan sekaligus memberikan penanganan lebih cepat kepada penderita.
Sementara itu, petugas dari DPMPTSP Kota Bengkulu juga melakukan pemeriksaan perizinan tempat usaha tersebut.
Hasilnya, izin usaha pijat kesehatan dinyatakan legal dan masih aktif.